Kemenag Diminta Lepas Fungsi Operator Haji

By Admin


nusakini.com - Ketua Bidang hukum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Budi Rianto, mengatakan perlu pemisahan peran Kementerian Agama sebagai regulator dan operator pelaksanaan ibadah haji. Sehingga penyelenggaraan ibadah haji bisa maksimal.

Demikian disampaikan Budi dalam rapat dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dalam rangka penyusunan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

“ Perlu ada pemisahan yang jelas antara pengelola keuangan, penyelenggaraan haji, dan pembuat regulasi serta pengawas, sehingga masing-masing lembaga akan bekerja secara maksimal karena fokus pada tugas dan fungsinya,” kata Budi.

Menanggapi usulan ini, Ketua Komite III DPD, Hardi Slamet Hood, mengatakan, pemisahan antara regulator dan operator haji tersebut harus dilihat secara mendalam. Sebab, ada kekhawatiran yang melihat pihak di luar Kemenag tidak mampu bekerja seprofesional kementerian itu.

“ Banyak yang khawatir juga apakah bisa seprofesional Kemenag, karena mereka sudah punya kaki sampai di kecamatan dan sudah sangat berpengalaman,” kata Hardi Slamet.

“ Yang paling berat adalah memikirkan pihak mana yang akan sanggup untuk mengerjakannya dengan baik,” tambah dia.

Sementara, Koordinator Indonesia Corruption Watch (UCW), Ade Irawan, yang juga hadir dalam rapat tersebut menilai biaya yang ditetapkan Kemenag terlalu besar. Dia mengaku ICW juga membuat perhitungan seperti Kemenag, tetapi dengan jumlah yang berbeda.

“ Kami pun melakukan penghitungan biaya haji seperti yang dilakukan Kemenag, namun jumlahnya jauh lebih kecil dari yang dibebankan selama ini,” kata Ade.

Sedangkan, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaul Ilyas, menyinggung penyelenggaraan haji dalam beberapa tahun terakhir.

“ Sudah membayar mahal tapi tidak seimbang dengan yang diterima oleh jemaah. Demi maksimalnya penyelenggaraan ibadah haji, maka diperlukan adanya standardisasi pelayanan haji yang lebih baik,” ujar Firdaus.(p/mk)